Contoh Surat Somasi Tanah

Bagaimana cara menciptakan surat somasi sengketa tanah yang benar? Bagi Anda yang sedang membutuhkan referensi surat somasi sengketa tanah yang baik dan benar sesuai dengan fatwa yang berlaku, tumpuan surat somasi sengketa tanah dibawah ini sanggup Anda pelajari secara seksama.

Surat somasi sengketa tanah sendiri diharapkan dalam rangka menuntaskan urusan sengketa tanah yang terjadi, dan lantaran dengan adanya surat maka somasi maka ia dianggap formal atau resmi. Apabila Anda masih gundah dengan tumpuan surat somasi sengketa tanah yang resmi, maka artikel ini sanggup Anda simak sampai tuntas. Postingan ini akan memperlihatkan tumpuan surat somasi resmi yang sanggup Anda gunakan untuk keperluan menggugat seseorang atau pihak lain dalam kaitan urusan sengketa tanah.

Adapun umumnya sengketa tanah terjadi ketika ada dua belah pihak yang merasa dirugikan dalam ketentuan kebijakan pengelolaan tanah. Kedua belah pihak merasa dua-duanya sama-sama berada di jalur yang benar dan tiidak ada yang salah. Kondisi ini memang dirasa rumit lantaran tidak ada landasan aturan yang terang yang menengahi kedua belah pihak. Kasus sengketa tanah ini seringkali dialami oleh mantan suami/istri, keluarga, hak waris, dan sebagainya.

Surat Gugatan Sengketa Tanah


Berikut ini tumpuan surat somasi sengketa tanah resmi yang baik yang sanggup Anda jadikan sebagai referensi.

Lampiran  :SuratKuasa
Perihal      :Gugatan

Kepada  Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Di Bandung
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini:
Pengacara TONI, SH, No. Reg. IjinPraktek: 111/3333/PP/Perp/XII/2002; berkantor di Jalan Batu No. 6 Surabaya berdasarkan surat kuasa terlampir bertindak untuk dan atas nama klien kami:

Nama        : Darmono, yang dalam  hal ini bertindak selaku pemilik tanah.
Umur         : 39 Tahun.
Pekerjaan   : PNS.
Alamat      : Jalan Suka Maju 44 Bali.

Yang selanjutnya  disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini Penggugat Menggugat :

Nama         :Nirmala
Umur         : 37 Tahun.
Pekerjaan   : Wiraswasta
Alamat       : Jalan Raya Poros 34 Surabaya.

Selanjutnya disebut Tergugat.

Adapun duduk perkaranya sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pelaksanaan proyek pembangunan rumah sederhana khusus pegawai negeri sipil Kabupaten Bandung, tergugat mendapat tanah beserta rumah yang luasnya mencapai 140 m2 sebagai hak milik yang sah berdasarkan akta tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Direktorat Agraria Propinsi Jawa Timur tanggal 4 Maret 1989 no 15 Bahwa tanah tersebut terletak di kelurahan Kali Senen Kecamatan Wayan Ilir Kabupaten Bandung, dengan batas: Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Andi Sebelah timur berbatas dengan jalan raya Sebelah barat dengan Ali Sebelah selatan  dengan tanah milik tergugat.
Bahwa tergugat telah membuka areal pertamanan dengan banyak sekali macam bunga, dengan berbatasan dengan tanah milik penggugat yang menyebabkan kegelisahan penggugat di karenakan aktifitas ini dilakukan siang dan malam. Bahwa  memperhatikan tindak tanduk serta patok-patok yang telah di pancangkan oleh tergugat, ternyata tergugat akan menciptakan sebuah jalan kecil yang menghubungkan antara taman dengan rumahnya.
Bahwa sampai dikala ini pembuatan jalan telah di kerjakan dengan merusak, menggusur tanah serta tanaman yang tumbuh di atasnya sepanjang 1.5 x 8 meter.
Bahwa dalam pengusuran tanah tersebut telah ditebang dan diretas sepuluh pohon rambutan yang telah berumur lima tahun yang sedang berbuah menghasilkan rata-rata 3 karung beras 25Kg per batang .Di samping itu telah ditebang pula pohon lain yaitu durian dan salak.
Bahwa penggugat telah tiba menghadap kepada kepada Kepala Desa Kali senen menanyakan apakah Kepala Desa mengetahui rencana pembuatan jalan oleh tergugat tersebut, ternyata Kepala Desa tidak tahu akan hal ini.
Bahwa dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh tergugat telah menyebabkan kerugian bahan milik penggugat ,sebagaimana diuraikan ibarat di bawahini :
Tanah milik penggugat seluas 1.5m x 8m =12m2  dengan taksiran harga kini Rp.1.700.000,- , jadi keseluruhan harga semua = 12 x Rp.1.700.000,- =Rp.20.400.000,-
Sepuluh batang Pohon Rambutan berumur lima tahun dengan hasil rata-rata 3 karung beras 25KG perbatang, dengan harga Rp25.000,- semuanya berjumlah 10 x 3x Rp.25.000,- =Rp.750.000,-
Nilai Pohon Rambutan itu sendiri rata-rata Rp.150.000,-jadisemuanya 10 x Rp.150.000,- = Rp.1.500.000,- Lima belas batang Pohon Durian berumur delapan tahun dengan hasil rata-rata 10 buah perpohon dengan harga Rp.15.000,-semuanya berjumlah 15 x 10 x Rp.15.000,- =Rp.2.250.000,- .Nilai Pohon Durian itu sendiri rata-rata Rp.300.000,- jadi semuanya 15 x Rp.300.000,- =Rp.4.500.000,-
Di samping pohon-pohon tersebut terdapat tanaman Salak denganhasil rata-rata 3 kilogram dengan harga Rp.3.000,-jadi semuanya 15 x Rp.3.000,- =Rp.45.000,-
Jumlah kerugian penggugat keseluruhan Rp.20.400.000,- + Rp.750.000,- + Rp.1.500.000,- +Rp.2.250.000,- + Rp.4.500.000,- + Rp.45.000,- =Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
Bahwa tergugat mengetahui atau setidak-tidaknya sanggup mengetahui bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan aturan dan keadilan yang berlaku lantaran terang memperkosa hak orang lai sehingga menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Bahwa perbuatan tergugat apabila tidak segera di hentikan dan diselesaikan perkaranya, di khawatirkan menyebabkan kerugian yang lebih besar lagi.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung berkenan memanggil kedua belah pihak untuk di dengardan di periksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai hukum:
Dalam Provisi:
  • Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar aturan terhadap hak milik penggugat sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
  • Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,00 (satujuta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan keputusan provisi dalam masalah ini kepada pengugat.
  • Dalampokokperkara:
  • Mengabulkan somasi penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa tergugat telah melaksanakan perbuatan melawan aturan dengans egala akhir hukumnya terhadap hak milik penggugat
  • Menyatakan bahwa tanah kebun beserta tanaman yang tumbuh di atasnya yang menjadi sengketa, yaitu milik yang sah dari penggugat
  • Menghukum tergugat untuk mengosongkan tanah kebun milik penggugat dan mencabut  semua patok yang telah di pancangkan oleh tergugat di atas kebun milik penggugat
  • Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian masing-masing kepada pengugat  sejumlah Rp.29.445.000,-(dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ).
  • Menyatakan bahwa putusan ini sanggup dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi
  • Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)  untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam masalah ini kepada penggugat
  • Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam masalah ini

Atau:

  • Jika Pengadilan Negeri beropini lain, mohon kiranya memperlihatkan putusan yang berdasarkan pengadilandalam peradilan yang baik yaitu patut dan adil.

Bandung,5 Maret 2015
Hormat Kami

KuasaHukum
TONI ,SH

Demikianlah tumpuan format surat somasi sengketa tanah yang benar. Silakan dipelajari dan dicermati, dan biar referensi ini berkhasiat bagi kalian yang sedang bersengketa tanah.

0 Response to "Contoh Surat Somasi Tanah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel