Pengertian Dan Pola Surat Setoran Pengembalian Belanja (Sspb)
Definisi surat setoran pengembalian belanja (SSPB) yakni surat setoran atas penerimaan pengembalian belanja tahun anggaran berjalan (bersifat sudah membebani anggaran). Selain surat setotan pengembalian pajak (SSPB) berkaitan dengan konteks ini ada juga yang disebut dengan surat setoran bukan pajak (SSBP). Yaitu berupa surat setoran yang dipakai atas penerimaan Negara yang bukan bersifat pajak (selain PPH,PPN, PBB, BPHTB dan cukai) serta penerimaan non anggaran (contoh: penerimaan pengembalian uang persediaan).
Kapan formulir SSPB akan digunakan?
Formulir SSPB hanya akan dipakai untuk penyetoran pengembalian belanja tahun anggaran berjalan.
(Penyetoran pengembalian belanja tahun anggaran sebelumnya memakai formulir SSBP, dan dalam hal ini MAP yang dipakai yakni 42391x).
Dimana sanggup dilakukan penyetoran?
SSBP maupun SSPB sanggup disetor di seluruh Bank Persepsi Mitra kerja KPPN setempat.
Panduan Pengisian
Guna menghindari kesulitan penyetoran maupun penolakan oleh Bank/Pos Persepsi mohon diperhatikan hal-hal berikut ini :
Pergunakanlah formulir yang sempurna sebagaimana peruntukannya (SSBP atau SSPB).
Pergunakanlah MAP sebagaimana Bagan Akun Standar (BAS)
Isilah formulir SSBP atau SSPB dengan lengkap dan juga benar, terutama untuk hal-hal sebagai berikut:
- Kode Dep/Unit eselon I
- Kode satker
- KodeMAP
- Kode Fungsi/Sub fungsi (untuk SSPB)
Untuk contoh surat setoran pengembalian belanja (SSPB), silahkan klik disini. Artikel pola surat lainnya; pola surat lamaran guru, pola teks pengantar MC. Demikian artikel perihal surat setoran pengembalian belanja, biar bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Dan Pola Surat Setoran Pengembalian Belanja (Sspb)"
Posting Komentar